Bubarnya RSBI / SBI [Jangan]
Menimbulkan Masalah Baru
Oleh. Nova lestari
Mahasiswa
SGI ( sekolah guru Indonesia )Dompet
Dhuafa
Keputusan
MK tentang inkonstitusional Rancangan Sekolah Berstandar International (RSBI) yang
sesuai dengan pasal 50 ayat 3 no 20
tahun 2003 disambut dengan aksi pro dan kontra para pemerhati pendidikan di
Indonesia. Sebagian kalangan sangat sependapat dan mendukung penuh keputusan MK
terkait pembubaran status SBI sekolah
negeri, sementara pihak lain menilai keputusan ini keliru. Keputusan MK ini
sudah pasti tidak akan lepas dari konsequensi sesudahnya, karena aksi pro
kontra yang mewarnai keputusan MK tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh
pihak sekolah melainkan akan mempengaruhi kenyaman siswa dan orang tua murid
yang ada di sekolah berstatus international itu.
Mendengar dan membaca berbagai pikiran dan
silang pendapat tentang RSBI/ SBI, membuat saya semakin antusias mengikuti
segala perkembangan isu yang sedang hangat-hangat nya ini. Sebagian penggerak
pendidikan menyambut gembira keputusan MK yang membubarkan RSBI/SBI, karena
dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sesuai dengan tuntutan mereka RSBI/SBI adalah
sebuah system yang hanya akan memperparah kondisi pendidikan di Indonesia,
menurut mereka keberadaan RSBI/SBI semakin memperlebar jurang antar simiskin
dan sikaya. Tidak hanya itu, masalah ini akan semakin memperjelas jarak antara
si pintar dan sibodoh, dan sikaya dengan
simiskin. Menambahkan alasanya sekolah SBI ini dinilai memberatkan orang
tua, karena harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal untuk membayar
pendidikan anaknya.
Akan
tetapi dilain pihak, justru keputusan MK ini dinilai tidak tepat, mereka
menilai SBI seharusnya tidak perlu di bubarkan, cukup management dan system
yang salah saja perlu di perbaiki. Menurut mereka SBI adalah salah satu cara untuk meningkat qualitas
pendidikan Indonesia di mata dunia. Karena Dengan adanya sekolah berstandar
international ini, Indonesia akan melahirkan siswa-siswa dengan kemampuan
diatas rata-rata, serta memiliki daya saing yang bagus di kancah international.
Mereka menambahkan bahwa selama ini status SBI telah memacu semangat siswa
untuk lebih giat belajar.
Aksi
pro kontra yang berkecamuk di publik tentang keberadaan SBI ini, tertunya
berdampak pada siswa sebagai objek pendidikan itu sendiri. Terlepas dari pro kontra yang ada sekarang, keputusan
MK dengan segala pro kontra nya ini, akan mempengaruhi psikologis siswa. Selain
kecewa dengan keputusan ini, akan menurunkan semangat belajar siswa. Pro dan
kontra keputusan MK ini akan membingungkan siswa yang harus nya tidak
mengetahui tentang ini.
Oleh
sebab itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang munkin saja muncul, pemerintah
diharapkan menyediakan solusi terhadap permasalahan ini sebagai konsequensi
dari keputusan MK tersebut. Baik tehadap dampak internal maupun ekternal yang
akan ditimbulkan. Sebab pembatalan status RSBI/SBI tetap akan membawa siswa
pada kondisi yang tidak nyaman, termasuk semua pihak yang telibat didalam
penyelenggaraan SBI tersebut. Hal ini semestinya ikut dipertimbangkan secara
matang oleh pemerintah, saat menjadikan RSBI/SBI sebagai sekolah biasa. Oleh karena
itu keputusan untuk membatalkan pasal 50 ayat 3 no 20 tahun 2003 tentang
rancangan sekolah bestandar international/ sekolah bestandar international,
harus di ikut sertai dengan langkah preventif dari pemerintah dari terhadap siswa
dan sekolah yang bersangkutan, agar keputusan ini dapat dipahami semua pihak
termasuk pihak yang belum setuju dengan keputusan MK tersebut. sehingga keputusan MK terkait pembubaran
RSBI/SBI ini menjadi langkah perbaikan untuk dunia pendidikan secara umum
bukanya malah menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
makasih mba infonya tepat banget buat bahan ku :) sukses terus buat sharingnya ya :D
BalasHapusoke sma2 devi..
BalasHapus