Selasa, 12 Maret 2013

Bubarnya RSBI / SBI [Jangan] Menimbulkan Masalah Baru



Bubarnya RSBI / SBI [Jangan] Menimbulkan Masalah Baru
Oleh. Nova lestari
Mahasiswa  SGI ( sekolah guru Indonesia )Dompet Dhuafa

Keputusan MK tentang inkonstitusional Rancangan Sekolah Berstandar International (RSBI) yang sesuai  dengan pasal 50 ayat 3 no 20 tahun 2003 disambut dengan aksi pro dan kontra para pemerhati pendidikan di Indonesia. Sebagian kalangan sangat sependapat dan mendukung penuh keputusan MK terkait pembubaran status SBI  sekolah negeri, sementara pihak lain menilai keputusan ini keliru. Keputusan MK ini sudah pasti tidak akan lepas dari konsequensi sesudahnya, karena aksi pro kontra yang mewarnai keputusan MK tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh pihak sekolah melainkan akan mempengaruhi kenyaman siswa dan orang tua murid yang ada di sekolah berstatus international itu.
  Mendengar dan membaca berbagai pikiran dan silang pendapat tentang RSBI/ SBI, membuat saya semakin antusias mengikuti segala perkembangan isu yang sedang hangat-hangat nya ini. Sebagian penggerak pendidikan menyambut gembira keputusan MK yang membubarkan RSBI/SBI, karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.  Sesuai dengan tuntutan mereka RSBI/SBI adalah sebuah system yang hanya akan memperparah kondisi pendidikan di Indonesia, menurut mereka keberadaan RSBI/SBI semakin memperlebar jurang antar simiskin dan sikaya. Tidak hanya itu, masalah ini akan semakin memperjelas jarak antara si pintar dan sibodoh, dan sikaya dengan  simiskin. Menambahkan alasanya sekolah SBI ini dinilai memberatkan orang tua, karena harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal untuk membayar pendidikan anaknya.
Akan tetapi dilain pihak, justru keputusan MK ini dinilai tidak tepat, mereka menilai SBI seharusnya tidak perlu di bubarkan, cukup management dan system yang salah saja perlu di perbaiki. Menurut mereka SBI adalah  salah satu cara untuk meningkat qualitas pendidikan Indonesia di mata dunia. Karena Dengan adanya sekolah berstandar international ini, Indonesia akan melahirkan siswa-siswa dengan kemampuan diatas rata-rata, serta memiliki daya saing yang bagus di kancah international. Mereka menambahkan bahwa selama ini status SBI telah memacu semangat siswa untuk lebih giat belajar.
Aksi pro kontra yang berkecamuk di publik tentang keberadaan SBI ini, tertunya berdampak pada siswa sebagai objek pendidikan itu sendiri.  Terlepas dari pro kontra yang ada sekarang, keputusan MK dengan segala pro kontra nya ini, akan mempengaruhi psikologis siswa. Selain kecewa dengan keputusan ini, akan menurunkan semangat belajar siswa. Pro dan kontra keputusan MK ini akan membingungkan siswa yang harus nya tidak mengetahui tentang ini.
Oleh sebab itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang munkin saja muncul, pemerintah diharapkan menyediakan solusi terhadap permasalahan ini sebagai konsequensi dari keputusan MK tersebut. Baik tehadap dampak internal maupun ekternal yang akan ditimbulkan. Sebab pembatalan status RSBI/SBI tetap akan membawa siswa pada kondisi yang tidak nyaman, termasuk semua pihak yang telibat didalam penyelenggaraan SBI tersebut. Hal ini semestinya ikut dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah, saat menjadikan RSBI/SBI sebagai sekolah biasa. Oleh karena itu keputusan untuk membatalkan pasal 50 ayat 3 no 20 tahun 2003 tentang rancangan sekolah bestandar international/ sekolah bestandar international, harus di ikut sertai dengan langkah preventif dari pemerintah dari terhadap siswa dan sekolah yang bersangkutan, agar keputusan ini dapat dipahami semua pihak termasuk pihak yang belum setuju dengan keputusan MK tersebut.  sehingga keputusan MK terkait pembubaran RSBI/SBI ini menjadi langkah perbaikan untuk dunia pendidikan secara umum bukanya malah menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

2 komentar:

  1. makasih mba infonya tepat banget buat bahan ku :) sukses terus buat sharingnya ya :D

    BalasHapus